Takalar, Matasulsel – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Takalar atas nama H.Ahmad Dg.Sija dari Partai Gerindra menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No.3 tahun 2016, “Tentang Kawasan Tanpa Rokok” yang berlokasi di jalan poros Bontolebang Lingkungan Bontolebang 1 Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galut Kabupaten Takalar, Pada hari Kamis, 27 Februari 2020 jam 13.30 Wita.

Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Galut AKP.Aris Sumarsono,SH, Kanit Binmas Polsek Galut AIPTU Amir, Tokoh Masyarakat Ashari Dg.Gau, Dahlan Dg.Sibali dan warga lainya ada sekitar kurang lebih 90 orang turut menghadiri dan membersamai kegiatan sosialisasi tersebut.

Kapolsek Galut dalam sambutannya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas tentang peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Takalar No.3 tahun 2016 , mengenai kawasan tanpa rokok dan pihak dari kepolisian berhak menindak warga yang menyalahi aturan dan siap bekerjasama dengan pihak Pemda Takalar.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Takalar mengungkapkan tentang larangan merokok disembarang tempat dan apabila di dapat masyarakat merokok di tempat umum yang sudah terpampang aturannya, contohnya seperti di rumah sakit akan dikenakan denda berupa uang dan pidana selama 3 bulan dan kalau pertama di dapat akan diperingati dulu dan apabila masih di dapat akan di pidana.”kata Dg.Sija

Lanjut dikatakan H.Ahmad kepada warga bahwa yang hadir ini mayoritas nelayan agar mengurus asuransi nelayan begitu juga petani agar mengurus asuransi petani.

Disisi lain, Kapolsek Galut AKP.Aris Sumarsono,SH, di tanya oleh masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya, tetang tanggapan perda Kabupaten Takalar No. 3 tahun 2016, mengenai kawasan tanpa rokok, Kapolsek mengatakan bahwa, pada dasarnya pihak Kepolisian mendukung perda tersebut dan akan menindak warga yang menyalahi aturan dan akan bekerjasama dengan pihak Pemda Takalar.”harapnya Kapolsek Galut.(*)