Hadapi Tantangan Era 4.0, Ini Arahan Ketua PPNI Sulsel Bagi Perawat
Makassar, Matasulsel.com – Diskusi kesehatan terkait tantangan perawat di Era 4.0 bersama ratusan perawat yang berasal dari berbagai daerah di sulsel yang di laksanakan di studio mini redaksi harian fajar graha pena lantai 4 Jl. Urip Sumohardjo kamis (28/11/2109).
Ns, Abdul Rakhmat S.Kep, M.kes Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPW PPNI) Sulsel mengatakan perawat merupakan tenaga kerja kompeten yang harus siap menghadapi industri kerja yang kian berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Keahlian kerja, kemampuan beradaptasi dan pola pikir yang dinamis menjadi tantangan bagi perawat di era revolusi industri 4.0 ini. Kuantitas bukan lagi menjadi indikator utama bagi seorang perawat dalam mencapai kesuksesan, melainkan kualitas pelayanan keperawatan kepada pasien yang sesuai standar keperawatan.
“Kesuksesan sebuah negara dalam menghadapi revolusi industri 4.0 erat kaitannya dengan inovasi yang diciptakan oleh sumber daya yang berkualitas, sehingga perawat turut wajib dapat menjawab tantangan untuk menghadapi kemajuan teknologi dan persaingan dunia kerja di era globalisasi ini. Perawat harus mampu menciptakan iptek yang inovatif, adaptif, dan kompetitif sebagai konsep utama daya saing dan pembangunan bangsa di era revolusi industri 4.0. Terobosan inovasi ini akan berujung pada peningkatan produktivitas industri dan melahirkan perusahaan pemula berbasis teknologi sehingga perawat di tuntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan lebih baik,”ucapnya.
Ketua PPNI Sulsel menambahkan Perawat memiliki peran besar dan penting dalam memberikan pelayanan sesuai standar keperawatan. Pasalnya, perawat merupakan tenaga medis yang berada di sisi pasien paling lama dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya. Oleh karena itu, kemampuan untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada pasien secara berkualitas dan aman sangat dibutuhkan untuk menghadapi era 4.0 ini.
“Harapan saya Perawat bukan hanya bisa menjadi penyedia layanan keperawatan yang berkualitas semata. Bahkan, perawat sangat diharapkan pula mampu menjadi advokat bagi para pasien. Peran sebagai advokat yaitu untuk membantu pasien dan keluarga dalam memberikan informasi dari pemberi pelayanan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien. Selain itu, perawat juga berperan menjadi mediator dan melindungi hak-hak pasien atas pelayanan yang baik,”tambahnya.