Menurutnya, surat panggilan itu harus tiba paling lambat minus 3 hari jelang pencoblosan Pilkada Wajo. “Sekarang sudah minus dua tapi belum ada (Formulir C6). Makanya kami datang,” paparnya.

Ia berharap, penyelenggara tidak ‘main mata’ dalam melaksanakan Pilkada Wajo dan Pilgub Sulsel. Apalagi, hak memilih merupakan hak asasi warga negara.

“Orang yang terbukti menghalangi pemilih bisa dikenakan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” pungkasnya.