MAKASSAR, MATA SULSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi untuk dugaan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (14/10/2021).

Pada saat Penasehat Hukum NA, Arman Hanis bertanya kepada eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pujiastuti soal jumlah uang yang diserahkan kepada saudara saksi eks Ajudan NA Salman Natsir, Hakim Ketua, Ibrahim Palino memperjelas soal alur kesaksian antara Sari Pujiastuti dan Salman Natsir.

“Hj. Andi Indar mengatakan tidak pernah memberikan (Uang dari PT. Makassar Indah). Ibu Sari Pujiastuti mengatakan menerima uang berarti ada yang bohong ini salah satunya,” tegas Ibrahim Palino, Kamis malam, 14 Oktober 2021.

Sementara itu, Sari Pujiastuti mengaku, memang pernah menerima sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengikuti tender di BPBJ Pemprov Sulsel.