Makassar, Matasulsel – Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terkait putusan PT TUN yang menerima gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi beberapa waktu lalu.

“Iya putusannya sudah ada, tolak permohonan kasasi dari pemohon,” kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi Sulselsatu.com, Senin (23/4/2018).

Menurut Suhadi, informasi soal putusan itu dia terima dari panitera muda manajemen perkara.
“Saya diberitahukan dari managemen perkara, bukan dari ketua majelisnya,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Suhadi, dirinya belum mengetahui secara pasti alasan mengapa gugatan yang diajukan KPU Makassar itu ditolak oleh MA.