“Itu nanti didalam putusan akan dipublikasikan di website MA, saya tidak mendapat pengenai alasannya itu,” lanjutnya.

Dengan keluarnya putusan tersebut, pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAMI) dipastikan terpental dari pertarungan Pilwali Makassar.

Sebab, dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan DIAmi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. (*)