Hakim Majelis PN Barru Gelar Pemeriksaan Setempat ke Lokasi Sengketa

Redaksi
20 Agu 2021 13:57
HUKUM 0 37
3 menit membaca

MAKASSAR. MATA SULSEL – Kembali sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru, terkait proses persidangan dimana selaku penggugat PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) dan selaku tergugat 1 adalah SHM 001 Siawung Barru milik H.Rusmanto Mansyur Effendy. (19/08/2021).

PS (pemeriksaan setempat) yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Barru, dimana Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/majelis hakim PN Barru datang ke tempat objek ( biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.

Gelaran sidang yang sudah ke-9 kali ini di Pengadilan Negeri Barru adalah dimana selaku penggugat yaitu PT.SBM dan para tergugat (1) Ir H.Rusmanto Mansyur Effendy, dan tergugat (2) Bank BNI, tergugat (3) Hajja Norma, dan tergugat (4) yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Barru.

Setelah gelaran sidang yang dilaksanakan pada siang hari di PN Barru, kemudian pihak majelis hakim bersama tim lainnya mendatangi lokasi atau melakukan PS yang berada di Desa Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru atau tepatnya di area jalan masuk PT.Semen Bosowa Maros.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.