MAKASSAR – Sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi bantuan pengadaan bibit sapi sebesar Rp1,2 M di Badan Penanggalan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (27/3/2024).

Dalam pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut, sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim, SH, M.Hum, sedangkan Hakim anggota Jonichol Richard Frans Sinetron, SH dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jeneponto yakni Ilma Ardi Riyadi, SH, Fathir Bakkarang, SH dan Faisal, SH.

Kedua terdakwa yang dijatuhkan vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut yakni Direktur CV Tiga Belas Kreasindo Multi Alim Malkab dan Syam Jaya selaku PPTK BPBD Kabupaten Jeneponto.

Terhadap Multi Alim Malkab, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, uang pengganti Rp28 juta, subsider 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.