Hamdan Zoelva: Petahana Bisa Gugur Jika Langgar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016
Makassar, Matasulsel – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Hamdan Zoelva, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (13/3/2018).
Kehadiran Hamdan Zoelva sebagai ahli untuk menjelaskan terkait keputusan penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
Di hadapan Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa apabila seorang petahana melakukan pelanggaran yang termasuk dalam Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 nomor 10 tahun 2016 terkait dengan penggunaan kewenangan membuat program kegiatan untuk menguntungkan dan merugikan pasangan calon merupakan tindak pidana, maka Majelis PT TUN wajib memberikan sanksi pembatalan atas pencalonannya.
Tak hanya itu, meski petahana telah memenuhi syarat penetapan sebagai calon kepala daerah namun dalam rentan waktu enam bulan sebelum penetapan melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 71 maka harus dibatalkan karena termasuk cacat prosedural.
Hamdan mengungkap, Pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 ini dimunculkan untuk menghindari petahana menguntungkan salah satu pasangan dan merugikan pasangan lainnya.
Sehingga menurutnya, PT TUN harus memperhatikan dengan cermat pasal tersebut sebelum membuat keputusan. (*)