BANTAENG, MATA SULSEL – Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Indonesia tak terkecuali KPU Kab. Bantaeng menerima pendaftar calon anggota KPU.

Sesuai dengan syarat pendaftar yang disosialisasikan oleh Tim Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan gelombang 5 periode 2023-2028, pada Selasa (16/05), para pendaftar wajib mengikuti syarat-syarat yang berlaku dan tak luput menguasai aplikasi Siakba.

Sekretaris Timsel, Irwanto menyampaikan pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.co.id menjadi kelengkapan dokumen dan juga penyerahan dokumen secara fisik secara langsung.

“Untuk pengunggahan dokumen para calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng ini, tak luput untuk diperhatikan dalam penggunaan aplikasi Siakba. Karena di sana menjadi kelengkapan dokumen,” jelasnya.