Hamzar: Jangan Coba-coba Daftar Anggota KPU kalau tidak Kuasai Siakba
Hamzar, ketua Komisioner KPU Bantaeng menyoalkan syarat pada poin jenjang umur dan kesehatan yang banyak diberlakukan tidak hanya di dinas kesehatan.
“Untuk syarat yang tertera, saya tahu betul bahwa untuk mengurus surat keterangan kesehatan, ternyata bukan hanya di dinas kesehatan apalagi di rumah sakit, ternyata berlaku juga di pos kesehatan Polisi,” katanya.
Dirinya menyatakan sikap kepada calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng harus menguasai aplikasi Siakba dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Bagi para calon anggota KPU Kabupaten Bantaeng kalau tidak menguasai aplikasi Siakba itu, jangan coba-coba mendaftar, harus menguasai aplikasinya. Baik itu pendaftar yang muda maupun yang di atasnya,” imbuhnya. (*)