” Tujuan Operasi Antik 2020 , ingin menyalamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba” tambah Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim

Sementara dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun.

Sumber: Humas Polres Pelabuhan Makassar