Batu, Jawa Timur – Pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kota Batu, Jawa Timur hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit.

Dikarenakan komitmen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu dalam melayani warga tanpa ribet dan terbilang sangat cepat.

“Jika berkas pemohon lengkap, tidak ada alasan bagi kami untuk menunda dan pasti segera mungkin memberikan pelayanan yang cepat bagi warga tentunya. Baik itu dalam pengurusan KTP, KK ataupun dokumen kependudukan lainnya,” jelas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kota Batu Jawa Timur, Yuliana Florensia Rumambo Pandin,S.Pd, M.M, Senin (8/5) di ruangannya.

Apalagi kata dia, pelayanan saat ini juga sudah terintegrasi secara digital. Sehingga tentu, sebutnya, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bisa tertangani dengan cepat.

“Semua layanan sudah terintegrasi secara digital, hal ini juga yang mendukung percepatan layanan kami. Bahkan bisa disaksikan langsung, tidak ada penumpukan, dalam hal ini antrian panjang diloket pelayanan, padahal yang kami layani sekitar 80-100 orang pemohon dalam seharinya,” pungkasnya.

Dia menambahkan, komitmen layanan ini juga dimaksimalkan untuk menekan perluasan kerja oknum yang tidak bertanggung jawab (calo).