“Yang sebagaimana diketahui bersama, oknum tersebut kerap kali menjadikan momentum pengurusan administrasi kependudukan untuk memperuntungkan diri,” tegas dia.

Senada diungkapkan, warga Dusun Cangar, Bulukerto, Raza A.A, jika pihaknya mengurus KTP dan KK baru di Dispendukcapil tidak membutuhkan waktu lama.

“Untuk pengurusan KTP dan KK baru hanya sekitar 30 menit. Ini diluar ekpektasi saya dan keluarga, pelayanannya sangat cepat,” jelasnya.

Pasalnya kata dia, kepengurusan di Dispendukcapil domisili sebelumnya, butuh waktu sekitar sepekan hanya untuk bisa dapatkan KTP saja, belum termasuk dokumen lainnya.

“Kami berharap komitmen layanan ini bisa dipertahankan, tentu ini juga patut diapresiasi dan sangat bisa menjadi contoh pelayanan untuk wilayah lainnya. Sehingga pengurusan administrasi kependudukan masyarakat bisa tertangani dengan baik pastinya,” harapnya.**