Sebelumnya, Jamaluddin mengaku selaku kuasa hukum dari Andi Arfandi dan Ibu Hidayat pemilik lahan pada Persil 28 dan 29 D1 Johor 533 atas nama Andi Idjo Kr Lalolang dan Andi Pallawarukka, mengaku keberatan atas digarapnya lahan yang mereka klaim tampa sepengetahuan mereka.

“Yang kami garap itu, lahan kami sendiri persiapan tanah kapling, bukan lahan yang disebutkan pihak Pak Jamaluddin, karena lokasi lahan yang kami ketahui itu berbeda”, sambung Mardini. Adapun penggunaan alat berat dilokasi, lanjut Mardini, alat berat itu dibutuhkan untuk meratakan tanah dilokasi.

“Kondisi lahan yang banyak semak belukar dan terdapat beberapa gundukan tanah setinggi 2-3 meter alat berat sangat membantu untuk menata lebih rapi itupun tidak menggangu milik lahan orang disekitarnya seperti orang sebutkan,”tutup Yusril.(*)