Oleh: Mustaufiq
(Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Doktoral Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan memiliki histori yang bermula dari Pemerintahan Kerajaan Majapahit, yang sudah memiliki sistem pengadilan dengan ‘Dhyaksa’ yang memiliki tugas utama yakni menangani masalah peradilan. Sehingga sejak itu kata ‘Dhyaksa’ dikenal dengan sebutan ‘Jaksa’ sampai saat ini.

Sejarah Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Dan Jaksa Agung pertama Indonesia saat itu adalah Gatot Taroenamihardja.

Kejaksaan Indonesia menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan inilah menjadi dasar tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan berdasarkan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.

Hadirnya kejaksaan sebagai representasi cerminan penegakan hukum yang efektif di indonesia berkontribusi dalam mewujudkan indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya dalam negara kesatuan Republik sebagaimana yang termaktub dalam Sila Terakhir Pancasila.

Pada tataran tugas dan fungsi Kejasaan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.