Oleh: Mustaufiq
(Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Doktoral Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Kejaksaan memiliki histori yang bermula dari Pemerintahan Kerajaan Majapahit, yang sudah memiliki sistem pengadilan dengan ‘Dhyaksa’ yang memiliki tugas utama yakni menangani masalah peradilan. Sehingga sejak itu kata ‘Dhyaksa’ dikenal dengan sebutan ‘Jaksa’ sampai saat ini.

Sejarah Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Dan Jaksa Agung pertama Indonesia saat itu adalah Gatot Taroenamihardja.

Kejaksaan Indonesia menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia dan inilah menjadi dasar tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan berdasarkan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.

Hadirnya kejaksaan sebagai representasi cerminan penegakan hukum yang efektif di indonesia berkontribusi dalam mewujudkan indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya dalam negara kesatuan Republik sebagaimana yang termaktub dalam Sila Terakhir Pancasila.

Pada tataran tugas dan fungsi Kejasaan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Selain itu, Kejaksaan juga memiliki peran tambahan dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara, maka dengan demikian penegakan hukum efektif yang dilakukan oleh jajaran korps Adhiyaksa akan membawa harapan positif ditengah kompleksnya dinamika penegakan hukum di negara ini.

Penegakan hukum yang efektif dan humanis memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Diantaranya, menjamin keselamatan dan keamanan warga negara dengan meminimalisir tindakan pelanggaran hukum dan mengurangi tingkat kejahatan. Sehingga akan menumbuhkan rasa percaya (Trust) kepada penegak hukum. Selain itu penegakan hukum yang efektif dan humanis akan mewujudkan masyarakat yang adil dengan adanya pertanggungjawaban individu atas tindakan mereka dan menjunjung tinggi supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Maka dengan demikian akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi karena dapat menciptakan lingkungan yang menguntungkan bagi investasi dengan memastikan perlindungan hukum bagi dunia usaha.

Hadirnya hukum sebagai panglima maka Secara keseluruhan, hal ini memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di Indonesia. Keadilan dan kemakmuran adalah dua sisi yang memiliki nilai tertinggi dalam mewujudkan negara yang besar dan mandiri karena Hukum adalah lokomotif terdepan dan tertinggi pada sebuah negara yang berdaulat “highest in degree or highest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.

Olehnya, di usia ke 64 tahun Korps Adhiyaksa harus mengambil peran strategis dalam mewujudkan indonesia maju indonesia emas, dengan mengedepankan sinergitas, kolaborasi, dan akselerasi dengan seluruh elemen bangsa di negara kesatuan Republik Indonesia guna meningkatkan kepercayaan kepada aparat hukum (trust in legal authorities).

Sebagai anak bangsa dari Butta Turatea Kabupaten Jeneponto, untukmu Indonesia kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun, tanggal 22 Juli 2024, “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. (*)