Wajo, Matasulsel – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Wajo, Amran Mahmud-Amran SE (PAMMASE) akan menggelar kampanye akbar di Stadion Andi Ninnong, pada Sabtu (23/6/2018).

Demi acara berlangsung tanpa pelanggaran, PAMMASE mengimbau agar pendukung dan relawan tidak membawa anak kecil ke dalam area kampanye pamungkas.

“Kami imbau agar tak bawa anak-anak sesuai dengan aturan kampanye,” kata Juru Bicara PAMMASE, Lukman Hamid, pada Jumat (22/6/2018).

Larangan anak-anak terlibat dalam kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sesuai peraturan, warna negara yang memiliki hak pilih adalah mereka yang sudah berusia minimal 17 tahun ataupun sudah menikah. Sehingga anak-anak tidak termasuk dalam kriteria ini.