Makassar, Matasulsel – Pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi perihal pencalonan duet Danny Pomanto-Indira Mulyasari Parmastuti, Rabu (21/3/2018).

Tim pemenangan pasangan nomor urut 1 yang dikenal merakyat, santun dan religus langsung menggelar komperensi pers di Posko Komando Appi-Cicu di Jalan AP Pettarani.

Koordinator Fraksi DPRD Kota Makassar pengusung Appi-Cicu, Busranuddin Baso Tika mengingatkan agar tidak terlalu bereuforia menyambut putusan tersebut.

Hanya saja, keputusan yang diterbitkan PTTUN perlu dihargai secara bersama-sama. Baik bagi Appi-Cicu dan terkhusus pasangan nomor urut 2 DIAmi.

Politisi partai berlambang ka’bah ini menjelaskan, bahwa keputusan PTTUN adalah kebenaran haqiqi.

“Kebenaran tidak mungkin bisa terkalahkan dengan kecurangan yang ada. Kebenaran itu pasti akan terungkap. Dan keputusan PTTUN telah membuktikan kebenaran yang sebenarnya,” tegas BBT didampingi kuasa hukum Appi-Cicu yakni Anwar Ilyas, Habibi dan Syahrir Cakkari.