Hari Ini Sekda Syafruddin Nurdin Pimpin Coffe Morning, Ini Yang Dibahas !

Arifuddin Lau
8 Mar 2021 14:24
4 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL – Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Syafruddin Nurdin memimpin Coffe Morning di dampingi Asisten II dan Asisten III berlangsung di Ruang Pola Panrangnuanta Kantor Bupati Jeneponto, Senin (8/3/2021).

Coffe Morning kali ini membahas Surat Edaran Kementerian Keuangan RI melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Kemudian dipertegas kembali dengan Surat Edaran Nomor : SE-3/PK/2021.

Sebelumnya diketahui surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut implementasi dari pemberlakuan Instruksi Mendagri No : 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan keluarahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Untuk itu, kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Surat Edaran tersebut, diwajibkan melakukan penyesuaian penggunaan (Refocussing) anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk TA 2021, yang meliputi Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam rangka Penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan pengangan covid-19 dan prioritas lainnya, yaitu : Dukungan Operasional pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pemantauan, penanggulangan dampak pasca vaksinasi, distribusi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan pandemic covid-19

Dukungan pendanaan tersebut, ditetapkan oleh kementerian keuangan melalui Direktur perimbangan keuangan, paling sedikit 8% dari alokasi DAU TA 2021 atau sesuai kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Disamping dari Dana DAU, ketentuan untuk pelaksanaan Dana Desa juga diarahkan dalam rangka penggunannya (earmarked) pada Bantuan Langsung Tunai Desa Paling sedikit 8% dari pagu Dana Desa tiap desa diarahkan pada kegiatan penanganan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa berupa aksi desa aman Covid-19 dan satuan tugas desa aman Covid-19.

“Untuk Dana DAK Fisik TA 2021, Pemerintah Daerah wajib mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan penggunaan bahan baku lokal, ” harap Sekda Jeneponto.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.