Hari Natal Sejumlah WBP Lapas Makassar Diberikan Remisi
Makassar, Matasulsel – Sebanyak 41 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan umat Nasrani Lapas Kelas I Makassar diberikan Remisi atau potongan masa pidana di hari perayaan Natal tahun 2018, di antaranya terdapat 1 orang WBP yang ditahan di Pemasyarakatan Militer turut diberikan remisi di hari Natal, Selasa(25/12/18).
Pemberian Remisi atau potongan masa pidana terhadap Warga Binaan Pasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar diberikan setiap hari besar keagamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Ke 41 Warga binaan pemasyarakatan ( WBP) yang mendapatkan remisi di hari Natal 2018 adalah
15 hari sebanyak 5 orang
1 bulan sebanyak 17 orang
1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang
2 bulan sebanyak 9 0rang
Dalam pelaksanaan pemberian remisi, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono, turut menyampaikan sambutan seragam upacara pemberian Remisi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly, menegaskan bahwa pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri sehingga dapat berintegrasi kembali kepada masyarakat.