“semakin cepat Warga Binaan Pemasyarakatan mengubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan” jelas Budi dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Pemberian remisi terhadap 41 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Makassar sangat diperhitingkan dengan baik dan sangat ketat, hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Ketentuan ini juga selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang akan merombak secara fundamental mekanisme perlakuan Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk dalam hal pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Budi Sarwono, menambahkan bahwa pembinaan yang telah Warga Binaan Pemasyarakatan terima terkhusus WBP Lapas Kelas I Makassar diharapkan dapat membangun kapasitas WBP menjadi Sumber Daya Manusia yang potensial, sehingga kembalinya WBP ke tengah tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat dan kontribusi terhadap Bangsa dan Negara.

Meresapi momentum perayaan hari Natal yang dirangkaikan dengan pemberian remisi tidak lain merupakan Kasih dari Yesus Kristus terhadap umatnya, agar WBP senantiasa bersyukur, berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan WBP untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia.( Nanang)