Makassar, Matasulsel – Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah (NA) melakukan Briefing Bersama Pejabat Eselon II, III Dan IV lingkup Pemprov Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (29/5). Briefing ini guna memberikan arahan menyambut pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri dan beberapa hal lainnya.

“Saya kira ada pesan yang harus sampai. Pertama arahan KSN, MenPAN-RB, Mendagri terhadap cuti bersama, supaya mereka memanfaatkan cuti secara maksimal,” kata Nurdin Abdullah.

Nurdin juga menekankan, tidak ada perpanjangan cuti kecuali hal-hal yang berhubungan dengan tertentu.

Dan jika ada ASN yang memperpanjang maka akan diberikan sanksi administratif.

“Nanti kita lihat alasannya apa. Kalau dia sengaja, nanti kita beri sanksi,” sebutnya.

Adapun cuti ASN terhitung dari tanggal 3 – 9 Juni 2019. Kepada seluruh OPD, Nurdin meminta untuk mempertegas lagi aturan tersebut ke bawahan mereka. Dan meminta pada tanggal 10 Mei mendatang tepat jam 12 siang, BKD sudah melaporkan absensi.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga menegaskan agar tidak menerima apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri, termasuk parcel.

“Sesuai arahan KPK kita tidak bisa menerima parcel, saya minta definisi gratifikasi itu tidak menerima tetapi memberi. Memberi dalam artian bentuk zakat, sedekah kepada orang-orang tidak mampu,” jelasnya.

Selanjutnya, soal pengadaan barang dan jasa, gubernur akan melakukan evaluasi, jangan sampai ada yang tersandung pada hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jujur ingin saya sampaikan, saya berharap 2020 tidak lagi terjadi perlambatan tetapi percepatan. 2019 persiapkan program 2020, Januari kita sudah mulai kerja,” ucapnya.

Target lainnya, tiga tahun jalan provinsi akan diselesaikan termasuk daerah terisolir. (*)