Hasil Audit BPKP, Tunggakan Pelanggan PDAM di Jeneponto Capai Rp 6 Miliar
JENEPONTO, MATA SULSEL – Banyaknya tunggakan pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto menjadi catatan buruk tersendiri bagi perusda di Jeneponto tersebut.
Pasalnya, berdasarkan hasil audit BPKP jumlah tunggakan pelanggan PDAM Jeneponto sejak berdiri hingga saat ini mencapai Rp 6 Miliar. Hal tersebut diungkapkan Direktur PDAM Jeneponto Junaedi saat di konfirmasi Matasulsel.com, diruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).
Junaedi menyebutkan tunggakan terbesar yaitu dari pelanggan rumah tangga. Kemudian disusul pelanggan niaga dan instansi pemerintah.
“Penunggak terbesar di PDAM Jeneponto yakni pelanggan rumah tangga, pelanggan niaga dan instansi pemerintah,” kata Junaedi.
Oleh karena itu, lanjut Junaedi, pihaknya mulai saat ini akan melakukan penertiban berupa pemutusan jaringan meteran kepada pelanggan yang menunggak yaitu paling lama tiga bulan.
“Tapi karena saat ini lagi kondisi pandemi covid-19, maka kita beri toleransi hingga bulan Desember yang akan datang untuk melakukan pelunasan. Jika tidak maka pihak PDAM akan memutus meteran pelanggan tanpa pemberitahuan,” ujar Junaedi dengan nada tegas.
Sementara untuk menyambung kembali jaringan pelanggan yang sudah diputus maka pelanggan tersebut wajib kembali membayar biaya administrasi penyambungan sebesar Rp 1 Juta, sebut Junaedi.
Menyinggung tentang tingkat kesadaran pelanggan dalam membayar iuran di Jeneponto, Junaedi menambahkan bahwa para pelanggan biasa berkelit jika dilakukan penagihan terhadap opsi jaringan air yang dipakai.
“Para pelanggan menolak melakukan pembayaran dengan alasan air yang dipakai bukan dari PDAM tapi dari sumur bor. Sehingga pelanggan tersebut tidak menyelesaikan kewajibannya membayar iuran air,” ungkap Junaedi.
Junaedi menegaskan jika memang menggunakan sumur bor sebaiknya jaringan meteran PDAM pelanggan diputus sehingga tidak membebani pihak PDAM Jeneponto.
“Jadi pelanggan silahkan pilih, mau pakai sumur bor atau PDAM,” pungkasnya. (*)