Matasulsel – Pernikahan merupakan sunnah Rasul yang akan mendatangkan pahala yang besar jika dilakukan. Namun tidak dengan wanita-wanita berikut ini. Allah SWT dan rasul-Nya mengharamkan pria menikahi sepuluh wanita ini selamanya.

Umat Islam tentu perlu mengetahui siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi tersebut. Mengingat banyaknya kasus pernikahan yang tiba-tiba menghebohkan karena dianggap tidak lazim terjadi. Lantas siapa saja wanita yang haram dinikahi pria? Berikut ulasannya.

Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi wanita karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yang artinya:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]

Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut:

1. Ibu. Merupakan wanita yang sudah melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.

2. Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.

3. Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.

4. ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.

5. Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya kebawah
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.

Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.

Haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]

Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]

Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]