Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]

Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan tersebut:

8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.

9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.

10. Anak susu, merupakan anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria tersebut. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.

11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.

12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.

13. Saudara sepesusuan.

Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23.

14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.

15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.

16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.

17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).

Sumber: Pelangimuslim.com