JENEPONTO, MATA SULSEL – PT. Bank Sulselbar Cabang Jeneponto melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam rangka meningkatkan kerjasama penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan MoU tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (14/3/2022).

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto Hasanuddin Mallingkai dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH.

Sementara penandatangan MoU disaksikan oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Ketua Pengadilan Negeri Agama, Perwakilan Polres, Mewakili Kodim 1425, Kasi Datun Kejari Jeneponto Ridwan Syahputra, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Zaenal Abidin dan Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ilma Ardi Riyadi.

Turut hadir yakni pejabat Sekda Jeneponto Muhammad Basir Bohari, Kepala Inspektorat Maskur, Kadis Perdagin Marancai Sally, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edy Irate, Kasatpol PP Nasuhang, Kadis Perhubungan Aspa Muji, Kadis Kesehatan Susanti Mansyur, Direktur RSUD Latopas Bustamin dan sejumlah jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto serta Bank Sulselbar Cabang Jeneponto.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Bank Sulselbar Cabang Jeneponto yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Jeneponto terkait kerjasama penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Susanto berharap mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya sebatas MoU saja, namun pihaknya berharap ada tindak lanjut dengan surat kuasa khusus, karena biasanya kerjasama dengan BUMD maupun BUMN ditindak lanjuti dengan adanya surat kuasa khusus.

“Alhamdulillah, kemarin kita ada salah satu BUMN karena kerjasama dengan pihak kejaksaan dapat menyelamatkan keuangan negara hampir Rp200 juta terkait kredit macet, termasuk kerjasama pemerintah daerah atas kasus perdata yang ditolak oleh Pengadilan Negeri dan kita menang dalam perkara ini,” ungkap Kajari Jeneponto.

Kemudian, kata Kajari Susanto, sebenarnya banyak kewenangan yang diberikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Alhamdulillah, dalam kerjasama ini Bupati Jeneponto telah memberikan ruang di kantor bupati dalam rangka penyelesaian kasus perdata dan tata usaha negara,” imbuh Susanto.

Ditempat yang sama Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto Hasanuddin Mallingkai menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto atas MoU yang dilakukan hari ini. Sebenarnya kegiatan MoU ini sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu, namun kali ini kita perpanjang kembali dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, nasabah atau debitur khususnya yang nota bene dianggap debitur nakal.

“Edukasi ini sangat penting karena uang yang diambil atau dipakai adalah uang milik negara. Maka dari itu besar harapan kami agar pihak kejaksaan dapat memberikan pelayanan dalam mengamankan uang negara yang telah dinikmati oleh beberapa debitur nakal tersebut,” ungkap Karaeng Tola sapaan akrabnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus akan mensupport pemerintah daerah dalam hal pencapaian visi dan misi Pemkab Jeneponto, salah satunya adalah “Jeneponto Smart”.

Hasanuddin mengatakan Jeneponto Smart itu telah diaplikasikan dengan ditunjuknya Pasar Allu, Kecamatan Bangkala sebagai pilot project pasar digital. Hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Jeneponto karena didukung oleh bupatinya yang visioner.

“Oleh karena itu mari kita dukung Pemerintah Daerah dengan melakukan pembayaran dengan aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Jadi pembayaran tidak hanya dapat dilakukan dengan uang cash namun juga dengan melalui smartphone,” pungkas Hasanuddin.

Sementara itu, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar meminta kedua belah pihak antara pihak Kejari Jeneponto dan Bank Sulselbar untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Karena hanya dengan kerjasama yang baik kita akan menjadi kuat dan sukses. Tidak ada orang yang berhasil tanpa jalinan kerjasama yang baik. Karena itu saling mendukunglah di jalan yang benar, kata Iksan.

Bupati Iksan Iskandar juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk membina BUMD yang ada termasuk BUMD Perseroda Lontara yang akan dioperasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, mari kita awasi dari awal BUMD tersebut saat beroperasi akan dapat tumbuh sehat dalam kegiatannya, harap Bupati Dua Periode tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Iksan Iskandar juga menyempatkan pengguntingan pita peresmian Kantin Adhyaksa dan menyaksikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yaitu vaksinasi booster di halaman Kejaksaan Negeri Jeneponto. (**)