Bulukumba, Matasulsel – Remedial Head PT Amanah Finance melalui Bagian Litigasi dan Supervisi akan segera melaporkan kasus penggelapan jaminan fidusia di Kab.Bulukumba, Sulsel.

Jaminan fidusia dimaksud adalah DD 1061 HL mutasi dari DD 1119 HL atas nama debitur AR. Kendaraan tersebut dinyatakan hilang pertengahan Maret 2019 lalu di kediaman Ahmad, Kepala Puskesmas Lembanna, Kec Kajang, Bulukumba, saat bersangkutan melaksanakan tuga ke Bali.

“Kendaraan tersebut saya bermaksud segera melunasi hutang debitur PT Amanah Finance namun keburu dicuri,”ujarnya.

Lanjut dijelaskan, untuk mengidetifikasi Pelaku sangat mudah sebab menitif daftar piutang dari PT Amanah Finance hingga berkeyakinan ini bukan pencurian tapi ada orang dalam terlibat.

“Kami juga meminta PT Amanah Finance ikut turun tangan menangani persoalan ini,” tambahnya.

Ketua Tim Litigasi dan Supervisi, Rifai Manangkasi mengakui jika kasus ini telah disupervisi dan menjadi prioritas dibawah ke ranah hukum.

“Dalam waktu dekat saya segera laporkan ke pihak berwajib berkaitan penggelapan aset perusahaan” ujar salah satu wartawan senior di Sulsel ini.

Diakhir keterangannya, Rifai berharap agar nasabah berhati-baru jika didatangi dengan mengatas namakan PT Amanah Finance.
“Semua Wakil Kerja (Waker) Kami bekali Surat Tugas dengan identitas jelas,” jelasnya.

Rifai juga berharap agar debitur menolak bujuk rayu untuk memberikan upeti atau ikut memberi jasa melunasi kendaraan yang dibayar melalui pembiayaan PT Amanah Finance kemudian kendaraan diserahkan untuk dipindah tangankan.