HBA Ke 65 Tahun, Akseleratif, Profesional, Menuju Indonesia Emas yang Berkeadilan
Oleh :
Dr. Mustaufiq.,SH.,S.IP.,SE.,M.Si.,MH.
(Birokrat Muda Jeneponto)
22 Juli 2025 merupakan Hari Bakti Adhyaksa Ke 65 bagi seluruh jajaran kejaksaan Republik indonesia. Menurut seorang peneliti bernama H.H. Juynboll, bahwa adhyaksa memiliki arti pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter) sehingga secara history kelahiran Kejaksaan yang dibentuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman kala itu, yang dipimpin oleh Jaksa Agung pertama yakni Gatot Taroenamihardja pasca kemerdekaan memiliki tujuan sebagai sebuah lembaga pengawas dan selaku hakim dalam menegakkan suatu keadilan. Namun seiring waktu berjalan, Undang Undang Nomor 15 Tahun 1961 yang terbentuk, menjadi suatu tonggak penting sebab secara resmi mengatur Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan penuntut umum. Dalam perjalanannya, Kejaksaan mengalami beberapa kali dinamika perubahan organisasi dan tata kerja seiring dengan perubahan sistem pemerintahan, diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pada masa Orde Baru dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pada era Reformasi.
Namun, pada prinsipnya kehadiran Kejaksaan memiliki peran penting dan sentral dalam sistem peradilan, yaitu sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan, dan juga memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, sejarah Adhyaksa tidak hanya mencatat perjalanan Kejaksaan sebagai sebuah lembaga penegakan hukum, tetapi juga peran pentingnya dalam menjaga marwah keadilan yang menjadi hak warga negara dengan asas Justitia est ius suum cuique tribuere bahwa keadilan diberikan kepada setiap orang atau warga negara apa yang menjadi haknya.
“Satya Adhi Wicaksana” yang merupakan Motto kejaksaan ini mengandung makna kesetiaan, kesempurnaan dalam bertugas, dan kebijaksanaan dalam bertindak. Bertindak atas nama keadilan dan berlaku adil atas nama hukum adalah tujuan dari sebuah harapan menuju masyarakat yang berkeadilan sosial, sebagaimana adigium “Lex semper dabit remedium”: