Oleh :

Dr. Mustaufiq.,SH.,S.IP.,SE.,M.Si.,MH.
(Birokrat Muda Jeneponto)

22 Juli 2025 merupakan Hari Bakti Adhyaksa Ke 65 bagi seluruh jajaran kejaksaan Republik indonesia. Menurut seorang peneliti bernama H.H. Juynboll, bahwa adhyaksa memiliki arti pengawas (opzichter) atau hakim tertinggi (oppenrrechter) sehingga secara history kelahiran Kejaksaan yang dibentuk dalam lingkungan Departemen Kehakiman kala itu, yang dipimpin oleh Jaksa Agung pertama yakni Gatot Taroenamihardja pasca kemerdekaan memiliki tujuan sebagai sebuah lembaga pengawas dan selaku hakim dalam menegakkan suatu keadilan. Namun seiring waktu berjalan, Undang Undang Nomor 15 Tahun 1961 yang terbentuk, menjadi suatu tonggak penting sebab secara resmi mengatur Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan penuntut umum. Dalam perjalanannya, Kejaksaan mengalami beberapa kali dinamika perubahan organisasi dan tata kerja seiring dengan perubahan sistem pemerintahan, diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pada masa Orde Baru dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pada era Reformasi.

Namun, pada prinsipnya kehadiran Kejaksaan memiliki peran penting dan sentral dalam sistem peradilan, yaitu sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan, dan juga memiliki kewenangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, sejarah Adhyaksa tidak hanya mencatat perjalanan Kejaksaan sebagai sebuah lembaga penegakan hukum, tetapi juga peran pentingnya dalam menjaga marwah keadilan yang menjadi hak warga negara dengan asas Justitia est ius suum cuique tribuere bahwa keadilan diberikan kepada setiap orang atau warga negara apa yang menjadi haknya.

“Satya Adhi Wicaksana” yang merupakan Motto kejaksaan ini mengandung makna kesetiaan, kesempurnaan dalam bertugas, dan kebijaksanaan dalam bertindak. Bertindak atas nama keadilan dan berlaku adil atas nama hukum adalah tujuan dari sebuah harapan menuju masyarakat yang berkeadilan sosial, sebagaimana adigium “Lex semper dabit remedium”:

“Hukum akan selalu memberikan obat.” Adagium ini menyiratkan bahwa hukum harus memberikan solusi atau jalan keluar bagi setiap permasalahan yang ada dalam mewujudkan cita cita sila ke lima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. “Equum et bonum est lex legum” Apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.” Prinsip ini menekankan bahwa, keadilan dan kebaikan adalah landasan tertinggi dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Kinerja kejaksaan saat ini menjadi perhatian seluruh mata anak bangsa, dimana Kejaksaan aktif dalam menindak para pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara, serta melakukan penyelamatan keuangan negara melalui berbagai upaya, termasuk pendampingan hukum. Selain itu, Kejaksaan berupaya mencegah terjadinya tindak pidana melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum. Kejaksaan juga melakukan penindakan terhadap berbagai tindak kejahatan pada bidang pidana, dan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan berperan sebagai pengacara negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat pada perkara perdata dan tata usaha negara. serta memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.

Namun tidak cukup sampai pada sektor tersebut, pada Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum melalui berbagai kegiatan yang telah dan yang akan terus berjalan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan pengamanan kebijakan penegakan hukum. Penyelesaian Perkara dengan Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan dalam penyelesaian perkara tertentu yang dikenal dengan Restorative Justice (RJ), dengan tujuan memberikan solusi yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun dibalik capaian tersebut tidak sedikit pula Tantangan yang di hadapi, termasuk adanya upaya pelemahan kinerja internal kejaksaan oleh oknum yang mencederai proses dalam setiap tahapan penegakan keadilan yang menjadi ujian integritas dan marwah institusi di mata masyarakat. Namun demikian Kinerja Kejaksaan secara keseluruhan menunjukkan upaya yang signifikan dalam penegakan hukum, penyelamatan keuangan negara, dan pencegahan tindak pidana. Kejaksaan terus melakukan upaya peningkatan kualitas kinerja, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Akhirnya, memasuki usia ke 65 Tahun korps Adhyaksa, dari Butta Turatea Jeneponto kami ucapkan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa 22 Juli 2025 “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas” berkinerja lebih cepat, efisien, dan inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsi serta profesional dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan yang berkeadilan.