Terlepas dari semua itu, Junaedi juga menghimbau agar masyarakat, dalam hal ini masyarakat pelanggan untuk dapat melakukan pembayaran tagihan tepat waktu. Karena bila terjadi penunggakan maka petugas akan melakulan penertiban.

“Perlu diingatkan bahwa dalam kwitansi pembayaran telah tercantum bila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu maka akan dikenakan denda. Dan untuk rekening air yang telah 3 bulan menunggak akan diputus tanpa pemberitahuan,” jelasnya.

Meskipun demikian, kata Junaedi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pihak PDAM Jeneponto masih memberi toleransi untuk melunasi tunggakan air sampai akhir Desember tahun ini.

“Jadi kami masih memberi toleransi sampai akhir tahun ini yakni bulan Desember untuk melunasi tunggakan meteran airnya. Jika tidak maka pihak PDAM akan melakukan penertiban dengan mencabut meteran tanpa melalui lagi pemberitahuan,” tegas Junaedi.

Tidak hanya itu, kata Junaedi pelanggan yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran rekening airnya dan dicabut meterannya, maka pihak PDAM akan menyerahkan permasalahan ini ke pihak kejaksaan dan akan dikenakan sanksi perdata, pungkasnya. (*)