JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika hingga senjata tajam.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejari Jeneponto, Jumat (11/9/2020).

Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Jeneponto Hendryko Prabowo menyebutkan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini terdiri 7 perkara jenis narkotika dan 9 perkara jenis pidana umum lainnya.

“Untuk jenis perkara narkotika yang dimusnahkan sebanyak 7,3137 gram termasuk alat hisap berupa bong dan korek serta puluhan sachet narkoba jenis sabu. Sedangkan perkara pidana umum lainnya berupa senjata tajam yaitu badik, clurit dan pisau,” ungkap Hendryko.

Hendryko juga menjelaskan bahwa perkara narkotika dan pidana umum ini adalah kasus perkara mulai bulan Juli sampai September yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kejari Jeneponto Ramadiyagus serta sejumlah pejabat terkait lainnya memperlihatkan barang bukti yang akan di musnahkan
Kajari Jeneponto Ramadiyagus serta sejumlah pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti yang akan di musnahkan