JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, di Halaman Kejari Jeneponto, Jumat (11/12/2020).

Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diwakili oleh Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Gilang Gemilang, SH, MH menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan barang bukti lainnya dengan perkara pidana yang telah inkrah.

Gilang mengatakan, pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jeneponto adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan.

Kasi BB Kejari Jeneponto Gilang Gemilang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara di blender