Pada pemusnahan sekarang ini, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 perkara dengan berat 12, 6923 gram dan barang bukti lainnya seperti senjata tajam (sajam) sebanyak 3 perkara, ungkap Gilang.

Kegiatan pemusnahan ini diharapkan berlangsung secara berkelanjutan dan tidak menunggu barang bukti menumpuk yang menyebabkan kesulitan untuk menemukan barang bukti tersebut dan menghindari penyalahgunaan barang bukti.

“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan ada juga dengan menggunakan blender, dimana pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa melaksanakan putusan pengadilan,” imbuh Gilang.

Acara pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abd Majid, Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin, SH, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto diwakili oleh Theodores, H, SH, Kepala Rutan Kelas II B Jeneponto diwakili oleh Muspida, S.Sos dan dari pihak Dinkes Jeneponto. (*)