Hanya memang, Rustan mengaku, belum mengetahui secara pasti, berapa jumlah fotokopi KTP yang disetor. “Kami sementara hitung. Nanti akan ketahuan juga, apakah memenuhi jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan atau tidak,” kata Eks Pemimpin Redaksi salah satu media lokal di Makassar tersebut.

Seperti diketahui, sesuai dengan regulasi, KPU Pinrang telah menetapkan persyaratan dukungan minimal 23.527fotokopi KTP yang mesti diserahkan.

Saat ini, lanjut Rustan, pihaknya sementara melakukan verifikasi berkas dan verifikasi administrasi sebelumnya dilakukan tahap verifikasi faktual.