Sahkan RUU Omnibuslaw cipta kerja,  satu bentuk kekecewaan dari HMI Cabang Makassar Korkom Perintis, dimna RUU tidak pro terhadap rakyat atas kekecewaan kebijakan pemerintah dan DPR.

Selaku kader HMI cabang Makassar korkom Perintis, mewakili komisariat STIK YAPMA,”mengharapkan Sebagai penyambung lidah masyarakat dan menghimbau kepada pemerintah, atau DPR untuk Mencabut RUU Cipta Kerja/OmnibusLaw, karena bertentangan dengan pasal – pasal konstitusi,”ungkap Rahmat.

Pernyataan sikap, HMI Cabang Makassar, Korkom Perintis sebagai berikut :

1. Menolak RUU cipta Kerja/Omnibuslaw Law
2. RUU cipta Kerja dinilai tidak memiliki urgensi dan kepentingan bersama serta jauh dari keadilan  untuk itu RUU ciptq kerja harus di cabut.
3. Meminta kepada DPR untuk mengutamakan kepentingan rakyat.
4. RUU cipta kerja dinilai cenderung kapitalisme dan neoribelisme.
5. RUU cipta kerja tidak melibatkan kepentingan hak pekerja sehingga potensi dihilangkan dan dipinggirkan.
6. Dari lima point diatas kami menolak dengan keras.

Laporan : Takim