HMI Komisariat STIM LPI Cabang Makassar, Gelar Rapat Anggota Komisariat
Makassar, Matasulsel – Himpunan Mahasiswa Islam( HMI) Cabang Makassar, Menggelar Rapat Anggota Komisairat, di Aulah HPMM Mansenrengpulu Makassar,
Selasa, (13 /10/2020).
Demisioner ketua Umum HmI Komisariat STIM LPI Makassar, Sabaruddin Demang mengatakan, satu periode kepengurusan yang terbilang singkat ini, maka hanya dengan ungkapan terima kasih yang saya ucapkan kepada seluruh kawan – kawan, atas semangat yang bergelora dari tiap-tiap diri para pengurus, sehingga bisa saling berhimpun, membangun demi eksistensi keberadaan komisariat STIM LPI Makassar.
Langkah demi langkah telah dijejaki, dari rangkulan tangan yang saling bergenggaman erat diantara pengurus maupun anggota biasa, namun tak terasa ternyata masa kepungurusan telah berkahir dan akan dilanjtukan lagi pada kepengurusan kedepannya, maka dari itu saya mengucapkan Selamat kepada adinda Wandi dan Dwi marshanda sebagai ketua umum dan ketua Kohati HmI Komisariat STIM LPI Makassar Periode 2020-2021.
“Semoga amanah dalam menjalankan roda Organisasi, jika ada jarum yang patah maka jangan simpan didalam peti dan jika dalam masa kepengurusan ini terdapat kekurangan kekurangan dalam menjalankan amanah ini maka mohon di maafkan, pesan saya selaku Demisioner ketua Umum HmI Komisariat STIM LPI Makassar, untuk Formatur terpilih agar kiranya mampu memberikan pembuktian yang terbaik atas kepercayaan yang telah di berikan,” katanya.
Akmal mewakili senior HmI Komisariat STIM LPI Makassar,” berharap kepada ketua atau formatur terpilih, semoga amanah dalam mengembang amanah satu periode kepengurusan kedepannya, dan tentunya dapat membuat sejarah di masanya melakukan trobosan, baru dalam menjalankan roda organisasi dan memberikan manfaat kepada bangsa dan negara,” harapnya.
Lanjutanya kemal
Dan terakhir,” saya berpesan kepada seluru kader himpunan mahasiswa Islam terkhusus Kaderi hmi Komisariat Stim LPI Makassar agar terus memperhatikan isu isu yang ada atau berkembang baik dalam bentuk kritik sosial dan sebagainya namun tidak melanggar konstitusi negara kita”, tegasnya, Akmal.(*)
Penulis : Sabaruddin
Editor : Takim