Makassar, Matasulsel – Penegakan supremasi hukum dan komitmen pemerintahan dalam hal ini lembaga negara dalam memberantas kasus korupsi adalah tanggung jawab serta komitmen kebangsaan dan kenegaraan sesuai dengan amanah reformasi di tahun ’98 sehingga melahirkan UU Nomor 31 Tahun ’99 Jo. UU No.20 Tahun 2001 sebagai produk perundang-undangan.

Sehingga menjadi tanggung jawab seluruh warga negara di seluruh elemen lapisan sosial masyarakat untuk bersama memberikan sumbangsi dalam penegakan supremasi hukum dan Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Tetapi apa yang terjadi semalam di rapat paripurna anggota DPR RI sepertinya bertentangan dengan komitmen dan semangat pemberantasan korupsi di lembaga pemerintahan.

Sehingga menjadi sebuah opini publik hari ini bahwa apa yang di lakukan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semalam seolah-olah adalah sebuah tindakan pengecut dan penakut.