Dijelaskan,legal aspek berkaitan dengan segala sesuatu kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum harus disampaikan kepada masyarakat.

Bermanfaat berarti informasi itu harus mengandung manfaat kepada masyarakat. Tidak bersifat fiktif,artinya Humas harus selalu memberikan informasi yang benar bukan dibuat- buat.

” Ketiga aspek tersebut harus dilandasi kebenaran,keimanan, dan ketakwaan,agar informasi yang diberikan tidak salah dan membingungkan orang lain. Dengan begitu,kita dapat membantu lembaga dan masyarakat dalam mencapai tujuan bersama,” harap Suryadi.( yustus)