PENGUMUMAN

No. 600/25/I/2021

Di sampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang merasa mempunyai kegiatan daftar utang/kewajiban pada Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkhusus pada kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), maka di harapkan untuk segera untuk menyelesaikan tagihan yang terdapat pada daftar kegiatan penyelesaian kewajiban dari Tahun Anggaran 2010
s/d 2018.

Apabila perusahaan tidak melakukan penagihan dalam waktu terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, maka kami dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto akan melakukan penghapusan dan berkoordinasi dengan aparat pengawasan dalam hal ini pihak Inspektorat dan BPK RI terkait kegiatan daftar utang kewajiban yang terdapat pada Dinas PUPR Kab. Jeneponto, karena mengganggu neraca keuangan Pemkab Jeneponto.

Demikian penyampaian ini untuk segera di tindak lanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

Kepala Dinas PUPR Kab. Jeneponto

TTD

MUH. ARIFIN NUR, SH, MH

Contact Person :
– Rini Nardji (Bendahara Dinas PUPR Kab. Jeneponto) 082191945595
– Andi Sumardin 082198588632
– Syahrir Chai 085210375204. (*)