Dia menambahkan, regulasi pengunduran diri untuk ASN ini tertuang dalam PKPU pasal 346 ayat 1.

Bakal Cabup Bantaeng, Ilham Azikin mengaku konsultasi itu perlu dilakukan untuk kelengkapan berkasnya. Menurutnya, hal itu adalah bentuk komitmennya untuk maju di Pilkada Bantaeng.

“Ini hanya konsultasi untuk kelengkapan berkas,” kata dia.

Ilham yang saat ini menjabat sebagai asisten II Pemkab Maros ini mengaku konsultasi itu dilakukan agar dirinya tak terhambat masalah administrasi. Oleh karena itu, sebagai ASN, dia wajib menyelesaikan kelengkapan berkas tersebut.

“Sebagai perwujudan akan ASN yang taat asas, konsultasi ini perlu agar nantinya proses yang bersifat administrasi, bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan” kata dia.(*)