Dokumen rencana teknis itu kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta atau pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

PBG tetap harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi bangunannya. PBG ini meliputi proses konsultasi perencanaan (pendaftaran, pemeriksaan standar teknis dan pernyataan pemenuhan standar teknis) dan penerbitan.

Hasil dari pemeriksaan yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis akhirnya akan dituangkan dalam berita acara. Berita acara ini dilengkapi dengan kesimpulan dari TPA berupa rekomendasi penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis dan rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Adapun kemudian Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis akan diterbitkan oleh Dinas Teknis terkait.

Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapatkan bukti pembayaran retribusi daerah. PBG nantinya diterbitkan oleh DPMPTSP daerah masing-masing. Baru setelah itu proses konstruksi bangunan bisa mulai dikerjakan. (**)