Implikasi Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Selain itu, BNPB juga diberi akses atas kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan atau barang dan jasa. Perluasan kewenangan ini dapat membantu BNPB untuk melengkapi berbagai peralatan medis seperti obat-obatan, peralatan laboratorium, APD yang diperlukan dimana sebagian besar masih mengandalkan ketersediaannya dengan mendatangkan dari luar negeri.
Dampak strategis lainnya adalah dalam aspek anggaran.
Dalam kerangka pencegahan, penanganan dan pemulihan maka Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dikomandani BNPB memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran APBN dan APBD dari pos Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini termasuk untuk memobilisasi dukungan anggaran yang berasal dari realokasi anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini.
Dengan penetapan status bencana nasional, maka pemerintah dapat melakukan realokasi dan mobilisasi anggaran baik APBN/APBD maupun dana yang diperoleh dari masyarakat guna keperluan penanganan Covid-19. Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp. 450 T guna penanganan dampak Covid-19 yang telah mempengaruhi berbagai sektor strategis negara.
Keppres No. 12 Tahun 2020 telah meningkatkan level kebijakan pemerintah dari Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana menjadi Bencana Nasional. Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa seluruh potensi yang dimiliki oleh negara, baik pemerintah maupun masyarakat diarahkan pada pencegahan, penanganan dan pemulihan dari bencana nasional akibat wabah Covid-19.
Selain itu, Keppres ini menjadi dasar yang lebih kuat dan operasional dalam operasi penanganan bencana nasional dan memberikan kepastian akan peranan pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan bagi warga negara.
Dengan demikian, agenda penting selanjutnya dari Keppres No. 12 Tahun 2020 adalah bagaimana mengefektifkan operasi di lapangan dan segera memobilisasi sumber daya yang diperlukan dengan fokus pada penanganan bencana nasional wabah Covid-19 sehingga ada perkembangan terukur yang berjalan ke arah lebih baik yang dapat dilihat oleh masyarakat luas.(*)
Terbit : Jakarta, Sabtu 25 April 2020.
Sumber : DR.Ade Reza Hariyadi (Lulusan Doktor Universitas (UI) dan Dosen).