JENEPONTO, MATASULSEL – Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Eselon V yaitu 4 Kepala Subseksi di Lingkup Kejari Jeneponto. Acara pelantikan ini berlangsung pada hari Kamis, 17 Juli 2025, di Aula Kejari Jeneponto.

Empat Kepala Subseksi yang dilantik yakni Nurmala Ramli, SH, selaku Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Faisal, SH, selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pada Seksi Tindak Pidana Khusus.

Selanjutnya Japar Pila, SH selaku Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen dan Muhammad Arfandy Amran, SH selaku Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan penyegaran organisasi di Kejari Jeneponto.

Suasana Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon V Lingkup Kejari Jeneponto

Dalam sambutannya, Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, menekankan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan tonggak penting bagi para pejabat yang baru dilantik. Beliau menjelaskan bahwa jabatan bukan hanya sebuah titel, melainkan amanah yang membawa tanggung jawab besar yang harus dipikul dengan penuh kesadaran, baik secara moral, profesional, maupun administratif.

Kajari juga mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan mendorong mereka untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan meningkatkan semangat kerja demi mendukung visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat eselon V, mereka berperan sebagai ujung tombak dalam implementasi tugas di lapangan, sehingga koordinasi dan komunikasi yang baik dengan atasan maupun lintas bidang adalah hal yang amat penting untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas.

Sesi Foto Bersama Usai Pelantikan Pejabat Eselon V Lingkup Kejari Jeneponto

Sebagai penutup, beliau berharap agar pelantikan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi positif bagi institusi, serta mengajak semua untuk menjaga nama baik Kejaksaan dengan bekerja secara profesional, proporsional, dan berintegritas. (*)