BANTAENG, MATA SULSEL – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kajari Bantaeng), Dedyng Wibiyanto Atabay SH.MH menghentikan penuntutan perkara penganiayaan tersangka Awaluddin bin Jamaluddin melalui mekanisme restorative justice. Kasus ini resmi dihentikan pada Senin (22/11/2021).

Kajari Dedyng menjelaskan bahwa kasus penganiayaan dilakukan oleh tersangka Awaluddin terhadap korban Sadjat.

“Pada kesempatan kali ini secara resmi kami akan menyerahkan hasil kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia Keadilan Restoratif dengan kriteria tertentu di bawa lima tahun, sehingga perkara tidak dibawa ke Pengadilan dan kita hentikan. Jadi harapan kita tetap kembali normal,” Kata Dedyng.

Dedyng menyebutkan, penghentian penuntutan kepada tersangka ini karena berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bukanlah seorang residivis.

“karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya.