Dedyng juga mengatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam penjara tidak lebih dari lima tahun dan pasal yang kenakan yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana.

“Setelah melalui proses, maka terjadi kesepakatan damai antara pihak korban dengan terdakwa tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” sebut Dedyng.

Dedyng juga mengatakan pihak korban telah memaafkan perbuatan terdakwa dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tahap persidangan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam konferensi pers itu, Kajari didampingi Kasi Pidum Sugiharto SH dan PJU Harsady Hermawan SH.MH (*)