Jakarta, Matasulsel – Terkait Kasus Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah sudah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan nilai pancasila.

Seperti yang dilansir detik.com, Daulat mengatakan bahwa Pembubaran bisa dilakukan tanpa peringatan ketika bukti bukti ataupun data telah dikumpulkan.

“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Dirinya juga menjelaskan bahwa HTI dalam AD ART nya mencamtumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” jelas Daulat.