Dia juga menyebutkan, dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 ada celah hukum jika suatu ormas akan dibubarkan, yakni mengenai surat peringatan. Dalam undang-undang tersebut surat peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif.

“Ini yang bisa disalahgunakan oleh HTI. Dalam undang-undang tersebut, misal diberi peringatan pertama dan itu berlaku selama 30 hari. Mereka bisa mengakali dengan tidak melakukan kegiatan, atau patuh. Nanti, setelah 30 hari dia melakukan lagi. Nah, itu tidak kumulatif ke peringatan kedua, tetapi balik lagi ke peringatan pertama,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut, akan menyerahkan sepenuhnya soal ini kepada kuasa hukum HTI.

“Kami tidak tahu, karena memang tidak pernah diberi tahu peringatan itu, nah itulah yang hendak kami persoalkan. Tapi nanti selengkapnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI,” ujar Ismail, Kamis, 20 Juli 2017.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.