Makassar, Matasulsel – Berjuang bersama menitih harap dengan segenggam niat dalam menuju masyarakat madani, Selasa (3/9/2019).

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar akhirnya menetapkan dan mengsahkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perawat di Ruangan Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (3/09/2019).

Dalam rapat paripurna mayoritas fraksi menyetujui Rancangan Perda perlindungan perawat untuk disahkan menjadi perda . Ketua Pansus Ranperda, Sinta Masyita Molina dari Partai Hanura membacakan pandangan umum mengungkapkan jika profesi perawat bisa bekerja profesional dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

”Perda Perlindungan Perawat yang terdiri dari 8 Bab dan 18 Pasal ini di harapkan menjadi bagian integral dalam pelayanan kesehatan dan menjaga profesionalime profesi perawat baik dalam bekerja maupun dalam proses rekrutmen tenaga perawat memiliki standaridasi yang sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Sinta Masita dapan peserta Rapat Paripurna.

Perda Pelindungan Perawat ini telah diusulkan sejak Tahun 2017 dan dikawal oleh Gema Nusa Foundation sebagai inisiator sekaligus pembuat Naskah Akademik Perda Tersebut.

“Saya berterima kasih kepada selurub Pengurus Yayasan, Pengurus PPNI Periode 2013 – 2018 dan dilanjutkan oleh Pengurus PPNI periode yang ada sekarang,” ujar Supriadi, SH. Kepala Bagian Hukum Yayasan Gema Nusa Foundation.

Ia berharap bahwa Perda akan menjadi hal baik untuk melindungi perawat di Kota Makassar.

 

Penulis : Sabri

Editor : Pijar Barutji