Makassar, Matasulsel – Nasib pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti berada di ujung tanduk.

Pasalnya, pencalonannya bersama Indira yang diputuskan Komisioner KPU Kota Makassar 12 Februari lalu diperintahkan untuk dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Rabu (21/3/2018).

Keputusan tersebut dibacakan langsung, Ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto didampingi dua majelis hakim anggota, masing-masing H.L Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyebutkan ada empat poin putusan tersebut.

Pertama menerima seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat, menyatakan batal keputusan KPU Kota Makassar nomor 35/B.KWK/HK.03.1-KPT/7371/KPU-KUT/II KPU tahun 2018 tentang pencalonan pasangan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2018.

Poin ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut keputusan KPU Kota Makassar nomor 35/B.KWK/HK.03.1-KPT/7371/KPU-KUT/II KPU tahun 2018.

Dan terakhir, memerintahkan tergugat untuk segera menerbitkan surat keputusan tentang penetapan calon peserta Pilwali yg memenuhi syarat APPI cicu serta menghukum tergugat, untuk membayar biaya perkara 319 ribu rupiah

“Inilah empat point untuk pihak tergugat. Pastinya seluruh gugatan penggugat dikabulkan,” tegas Edi usai ditemui di PT TUN, Rabu (21/3/2018).

Atas keputusan tersebut, keikutsertaan DIAmi di Pilkada Makassar terganggu bahkan terancam batal running melawan duet Appi-Cicu.

Hanya saja, semua tinggal menunggu gerakan selanjutnya. Apakah pihak tergugat akan melayankan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak. Semua masih berproses.